Palagan Media
Beranda Kaltim Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II di Kaltim

Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II di Kaltim

Palaganmedia.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif rencana penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga dapat mendorong ketaatan wajib pajak.

Pajak progresif kendaraan dan BBNKB II seringkali dianggap sebagai beban oleh pemilik kendaraan, terutama karena tarif pajaknya yang meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan dihapusnya pajak ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, dan proses balik nama menjadi lebih mudah.

Menurut Nidya Listiyono, ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan plat nomornya ke Kaltim.

“Sebelumnya, pembayaran BBNKB II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif yang bisa mencapai dua persen, menjadi beban yang cukup signifikan,” paparnya.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim, yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Nidya Listiyono juga mengajak pemerintah daerah untuk terus memberikan program-program insentif dan diskon kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Program-program seperti biaya balik nama gratis, diskon, dan hadiah diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan sekaligus meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan.

Terkait dengan kebijakan ini, Nidya juga menyarankan agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap program-program yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai dampak, plus-minus, dan efektivitas dari program-program tersebut terhadap pendapatan daerah, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan angkutan umum.

Meskipun memberikan dukungan terhadap penghapusan pajak progresif, Nidya juga menekankan perlunya pemikiran strategis dari Pemerintah Daerah Kaltim untuk mengatasi kemacetan di wilayah padat penduduk. Sebagai contoh, ia mencatat bahwa beberapa negara maju menerapkan aturan di mana seseorang harus memiliki tempat parkir terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Di Jakarta, ada sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan.

Nidya mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham terkait kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II.

“Bahwa meskipun biaya balik nama kendaraan dari luar daerah ke Kaltim menjadi gratis, pembayaran pajak tetap harus dilakukan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah dengan bijak,” tandasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan