Infastruktur Jalan Alami Kerusakan, Abdurrahman Dorong Penetapan Status Jalan Provinsi.
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tersandung persoalan klasik: status kepemilikan jalan yang tak kunjung jelas.
Persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat menjadi benang kusut yang menghambat percepatan penanganan infrastruktur, terutama di wilayah strategis.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menegaskan bahwa ketidakpastian status jalan, terutama di daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, telah menjadi salah satu penghambat utama pembangunan.
Situasi ini berdampak serius terhadap konektivitas antardaerah dan kualitas infrastruktur dasar. Padahal, infrastruktur memegang peranan penting sebagai penggerak pertumbuhan wilayah, terlebih di tengah transformasi besar yang dibawa oleh kehadiran IKN.
Tanpa kejelasan status, pembangunan berisiko tersendat, sementara kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan terus bergerak maju.
“Kalau status jalan masih tergolong non-provinsi, maka tidak bisa dianggarkan melalui skema APBD provinsi. Akibatnya, perbaikan dan peningkatan jalan tidak bisa maksimal,” sebutnya.
Abdurrahman mengatakan bahwa permasalahan status jalan bukan hanya permasalahan administrasi melaikan juga terkait kewenangan pendanaan.
Jalan jalan yang masih berstatus jalan nasional atau kabupaten/kota membuat pemprov sulit untuk membantu dalam perbaikan. Perbaikan jalan merupakan hal vital sebagai penunjang aktivitas dan konektivitas daerah.
Hasil dari kepemilikan jalan ini berdampak nyata terhadap ketimpangan infrastruktur. Nahasnya, daerah penyangga IKN seperti Paser dan PPU malah dikesampingkan dalam prioritas pembangunan. Sebuah paradoks yang menghambat langkah besar menuju masa depan.
“Jalan-jalan penghubung ini punya fungsi penting, apalagi dalam konteks mendukung mobilitas menuju dan dari IKN. Tapi kalau statusnya saja belum jelas, siapa yang akan mengurus perbaikannya?” Jelasnya.
Abdurahman mendorong percepatan dan penetapan status kepemilikan pemerintah baik dari daerah hingga pusat. Tanpa langkah strategis ini, maka pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dan penyangga IKN tak berkembang pesat.
“Pemerataan pembangunan tidak bisa dicapai jika infrastruktur dasar seperti jalan saja masih dibatasi oleh status yang belum tuntas. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi kita sedang bicara soal kesiapan daerah menyambut IKN,” tandasnya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







