Berkunjung Ke DJKN Kemenkeu RI, Komisi III DPRD Kaltim Bawa Aspirasi Masyarakat Kutim
PALAGANMEDIA.ID, Jakarta – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Namun kali ini, mereka tak datang sekadar memenuhi agenda rutin. Di balik kunjungan itu, tersimpan misi penting yakni memperjuangkan hak dan ketenangan hidup masyarakat Kutai Timur.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, rombongan legislator yang terdiri dari Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayio Muziburrachman, menyuarakan keresahan warga yang terus bergema.
Pusat persoalannya: rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang akan digunakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas pertambangan batubara.
Abdulloh menegaskan bahwa penggunaan jalan nasional untuk kepentingan industri tambang telah menimbulkan banyak persoalan serius di tengah masyarakat.
“Rakyat Kalimantan Timur resah. Jalan nasional digunakan perusahaan tambang, sementara dampaknya dirasakan masyarakat setiap hari,” jelasnya.
Abdulloh mengungkapkan bahwa perusahaan tambang terbesar di Kaltim tersebut sebenarnya telah menyiapkan anggaran khusus untuk membangun jalan alternatif sebagai pengganti jalan nasional yang saat ini digunakan untuk operasional tambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah memberikan persetujuan terhadap rencana pengalihan tersebut. Namun, langkah ini belum sepenuhnya bisa dijalankan lantaran Kementerian Keuangan belum memberikan lampu hijau terkait pelepasan atau pengalihan status aset negara.
“Kami ke sini untuk memastikan, sejauh mana proses ini berjalan. Karena masyarakat tahunya kami, DPRD, yang harus menjawab keresahan mereka,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih, yang menerima kunjang legislator Kaltim itu menyampaikan bahwa proses pengalihan aset saat ini sedang dalam tahap verifikasi penilaian oleh DJKN pusat dan kantor wilayah.
“Belum sampai tahap persetujuan. Setelah penilaian selesai, masih ada proses penerbitan izin prinsip. Jadi, ini masih berjalan,” ujar Marheni.
Akhir, Marheni memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rencana yang dilayangkan KPC tersebut sesuai prosedur yang berlaku, dengan berbagai mempertimbangkan kedepannya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







