Palagan Media
Beranda Kaltim DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Tiga Raperda Prioritas, Fokus Perkuat BUMD dan Perlindungan Lingkungan

DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Tiga Raperda Prioritas, Fokus Perkuat BUMD dan Perlindungan Lingkungan

PALAGANMEDIA.ID, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur kini tengah bersiap mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penguatan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan hidup. Usulan regulasi tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengonfirmasi bahwa surat resmi usulan pembahasan ketiga Raperda itu telah diterima pihaknya.

“Tiga yang jadi fokus saat ini adalah revisi Perda tentang PT Jamkrida dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu Raperda baru tentang pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Agusriansyah.

Ia menjelaskan, pembaruan dua perda BUMD tersebut bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Beberapa poin penting yang akan diperbaiki, kata Agusriansyah, meliputi tata kelola perusahaan, pembagian keuntungan (dividen), dan optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat.

“Dividen dan CSR harus jelas, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda pengelolaan lingkungan hidup, Agusriansyah menilai regulasi ini sangat mendesak di tengah masifnya pertumbuhan industri di Kaltim, terutama tambang dan energi, yang berpotensi merusak ekosistem jika tak diawasi ketat.

“Pembangunan industri memang penting, tapi perlindungan lingkungan jangan dikorbankan. Perda ini akan jadi alat pengawasan sekaligus pencegah kerusakan lebih jauh,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa wilayah di Kaltim mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan kualitas lingkungan akibat pencemaran dan perubahan tata ruang yang tidak terkendali. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan aturan nasional dan memberikan kewenangan lebih tegas dalam penindakan pelanggaran.

Saat ini, Bapemperda telah menyiapkan pengajuan ketiga Raperda itu ke pimpinan DPRD untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna penyampaian nota penjelasan.

Meski menunggu jadwal resmi dari Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menargetkan pembahasan sudah bisa dimulai bulan ini dan selesai maksimal dalam tiga bulan ke depan.

“Ketiganya adalah regulasi strategis. Pembahasannya harus cepat, tetapi tidak boleh mengorbankan kualitas,” tutup Agusriansyah.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan