Bahas Sengketa Tanah Perumahan Korpri di Samarinda. Komisi II DPRD Usulkan Perpanjang HGB Hingga 30 Tahun
Palaganmedia.id, Samarinda – Sengketa mengenai status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, terus memanas.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengambil inisiatif untuk meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan klarifikasi resmi setelah hampir 30 tahun status tanah tersebut belum ditingkatkan menjadi hak milik.
Dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sapto, terjadi perdebatan sengit mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda.
Sapto menegaskan bahwa perlu ada klarifikasi resmi dari Kemendagri untuk mengatasi ketidakpastian ini.
“Kita perlu tahu bagaimana respon resmi dari Kemendagri. Apapun itu, baik atau buruk, harus kami sampaikan agar kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujar Sapto dengan tegas.
Sapto juga mengungkapkan kesepakatan untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemprov Kaltim, DPRD, dan warga Loa Bakung, untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri. Hal ini merupakan bukti atas komitmen DPRD dalam menyelesaikan permasalahan sengketa yang terjadi. Sapto dan anggota dewan lainnya telah sepakat untuk berkontribusi dalam biaya akomodasi, termasuk membantu iuran bersama-sama dengan kepala BPKAD.
Semua langkah ini diambil untuk menghilangkan anggapan bahwa pemerintah daerah tidak peduli dengan masalah sengketa tanah di Loa Bakung. Sapto menjelaskan bahwa status tanah saat ini didasarkan pada HGB yang bisa diperpanjang. Namun, masalah muncul karena ada usulan untuk mengubahnya menjadi Surat Hak Milik (SHM), yang kemudian memicu perdebatan panjang.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Sapto usulkan perpanjang HGB hingga 30 tahun sebagai solusi sementara, sekaligus melarang penjualan tanah kepada pihak non-PNS.
“Solusi sementara adalah memperpanjang HGB hingga 30 tahun. Kita harus menjaga agar tanah ini tidak diperjualbelikan kepada pihak non-PNS,” ucap Sapto.
Sapto menekankan bahwa keputusan ini akan sangat bergantung pada kebijakan gubernur Kaltim. Karena Gubernur yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah HGB akan diperpanjang dan untuk berapa lama. Bila sesuai aturan yang berlaku, sekitar 20 tahun atau 30 tahun jika tanah tersebut tidak mengalami perubahan fungsi. (Fc/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






