Disperindag Kukar Bantu Pengecer Jadi Sub Pangkalan Resmi, Pastikan LPG Subsidi Tepat Sasaran
TENGGARONG – Dalam upaya mengatasi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) dan menekan praktik penjualan liar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) siap mendampingi pengecer untuk beralih menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual LPG subsidi guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan harga tetap stabil sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu pengecer dalam proses transformasi ini.
“Kami sangat siap mendampingi para pengecer agar menjadi sub pangkalan, karena ini merupakan bagian dari pembinaan yang harus kami lakukan. Namun, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dengan adanya sub pangkalan resmi, pengecer yang sebelumnya beroperasi tanpa izin akan mendapatkan pasokan LPG langsung dari pangkalan resmi Pertamina. Skema ini diharapkan dapat menghilangkan praktik penjualan liar yang sering kali menjadi penyebab utama kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
Kabupaten Kukar memiliki kebutuhan LPG subsidi sebesar 28.394 metrik ton (MT) per tahun. Distribusi ini saat ini dilakukan oleh 17 agen resmi dan 683 pangkalan, yang melayani masyarakat di 193 desa dan 44 kelurahan.
Dengan bertambahnya sub pangkalan resmi, diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa lebih merata, terkendali, dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan LPG subsidi, sehingga gas benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak tanpa melalui jalur distribusi ilegal.
(Adv/Diskominfo/Kukar)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






