747 Sertifikat Tanah Dari Proram PTSL Diserahkan Bupati Kukar Pada Warga Maluhu
TENGGARONG – Sebanyak 747 sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah kepada warga Kelurahan Maluhu, Rabu (6/3/2024).
Dalam kesempatan ini, Edi Damansyah berpesan, agar pemilik dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanah yang mereka miliki. Apalagi tanah yang telah terbit sertifikatnya, juga sudah diberi patok dengan jelas.
“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sangat mendukung Program PTSL ini. Selama ini, Pemkab terus memfasilitasi penyuluhan dan sosialisasi peogram PTSL untuk aprat desa.
Bahkan, Pemkab juga telah berkerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.
“Kunci dari program ini adalah kelengkapn berkas, jadi kepda masyarajat yang ingin mendaftarkan sertifikat tanahnya agar bisa melemgkapi semua berkas dan persyaratan yang diperkukan,” terangnya.
Tak lupa, orang monor satu di Kukar ini juga turut menyampaikan ucapan terima kasih pada jajaran (BPN/ATR), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT yang telah bekerja dengan sangat baik. Sehingga program PTSL ini dapat berjalan dengan baik di Kukar.
“Alhamdulilah sejauh ini program PTSL ini berjalan dengan baik di Kukar. Tentunya ini semua tak terlepas dari peran serta seluruh pihak,” tambahnya.
Sementara Kepala BPN/ATR Kukar, Aag Nugraha yang juga turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan. Pihaknya telah meneebitkan sertifikat sebnayak 27.873 bidang di tahun 2023 lalu. Sedangkan untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan tersebut yakni 747 bidang.
“Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” sebut Aag Nugraha.
Untuk diketahui, PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Program ini dijalankan secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
Penyerahan sertifikat ini dirangkai dengan kegiatan Syukuran Kelurahan Maluhu, yang turut disemarakan dengan pertunjukan kesenian Kuda Lumping di Sasana Krida Bhakti, Halaman Kantor Kelurahan Maluhu. (ADV)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







