Palagan Media
Beranda Kaltim Sejumlah Masyarakat Mempertanyakan Persyaratan Gratispoll, Darlis Sebut Lebih Muda Dari Beasiswa

Sejumlah Masyarakat Mempertanyakan Persyaratan Gratispoll, Darlis Sebut Lebih Muda Dari Beasiswa

PALAGANMEDIA.ID, Samarinda — Program unggulan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) bertajuk Gratispoll yang menjanjikan pembiayaan pendidikan gratis bagi mahasiswa S1 hingga S3 belakangan menuai sorotan publik.

Sejumlah masyarakat menilai standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan terlalu rumit, bahkan memunculkan kekhawatiran bahwa program ini tidak benar-benar gratis.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattaongi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada persyaratan yang memberatkan mahasiswa. Pasalnya, pelaksanaan program ini langsung terhubung dengan pihak perguruan tinggi, tanpa prosedur berbelit di tingkat individu.

“Tidak punya syarat apa-apa. Karena yang berhubungan kan adalah pihak universitas dengan pemerintah provinsi. Jadi pemerintah provinsi akan mentransfer dana UKT kepada universitas yang bersangkutan berdasarkan data base yang dilaporkan oleh universitas itu,” sebutnya.

Darlis menegaskan, program Gratispoll justru lebih sederhana dibanding beasiswa lain. Pasalnya, seluruh proses administrasi ditangani langsung oleh perguruan tinggi, bukan mahasiswa.

“Jadi kalau Gratispol ini selama mahasiswa sudah lolos di universitas, maka UKT-nya dibayar oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak ada syaratnya yang memberatkan,” jelasnya.

Darlis juga menyikapi kebijakan yang dikeluarkan program Gratispoll bahwa yang menerima hanya mahasiswa dengan UKT maksimal 5 Juta rupiah. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan anggaran Pemprov Kaltim.

“Apalagi ini tahun pertama pelaksanaan, APBD sudah disahkan, itulah yang direfokusing oleh pemerintah provinsi menjadi pembayaran UKT. Makanya untuk 2025 ini sangat terbatas sekali, hanya menjangkau kepada semester awal,” urainya

Darlis berharap program Gratispoll tahun depan bisa menjangkau lebih banyak mahasiswa, sekaligus mendorong agar batas maksimal UKT yang ditanggung pemerintah dapat ditingkatkan.

“Mudah-mudahan 2026 itu bisa mengalami perbaikan dibandingkan dengan 2025 ini. Termasuk regulasinya,” ujarnya

Darlis mengungkapkan, saat ini program Gratispoll masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Ia menilai, sudah saatnya program ini diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan