Palagan Media
Beranda Kutai Kartanegara Pemkab Kukar Kaji Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kota Bangun dan Tabang

Pemkab Kukar Kaji Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kota Bangun dan Tabang

Plt Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Fo­cus Group Discussion (FGD) dan Survey Lapangan dalam rangka Per­encanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang.

TENGGARONG- Plt Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Fo­cus Group Discussion (FGD) dan Survey Lapangan dalam rangka Per­encanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya diba­cakan Asisten III Dafip Haryanto me­nyambut baik adanya FGD dan survey lapangan tersebut.

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen bersejarah bagi Kutai Kartanegara. Di mana rencana kawasan transmigrasi yang akan ditetapkan merupakan langkah penting bagi Kukar ke depannya.

“Penetapan kawasan ini untuk meningkatkan
kes­ejahteraan masyarakat. Tentu sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Program transmigrasi lanjutnya, telah lama menjadi salah satu intru­men program pemerintah dalam me­nyebarluaskan pembangunan dan memberikan ruang dalam setiap keg­iatan masyarakat di seluruh tanah air.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik FGD terkait pemetaan kawasan transmigrasi dan menggali gagasan dari para ahli, pemangku kepentin­gan serta masyarakat.

“Ini juga akan menjadi landasan penting dalam per­encanaan yang solid dan berkelanju­tan yang akan mendorong pertum­buhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar M Hatta mengatakan penyususnan rencana kawasan transmigrasi direncanakan pada dua kecamatan yakni, kawasan Kota Bangun dan Kawasan Tabang.

Dalam survey ini dilakukan pengkajian oleh Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPIKDPDTT) RI melalui Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lembaga tersebut memang mempunyai kewenanganan dalam proses penetapan kawasan transmigrasi.

“Rencana kawasan transmigrasi merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan sektor transmigrasi dan tenaga kerja di wilayah Kukar,” kata Hatta.

“Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta berbagai peluang lainnya yang dapat menciptakan kawasan yang produktif dan berdaya saing,” tandasnya.(rai/ADV)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan