Palagan Media
Beranda Kaltim Pajak Aktivitas Pertambangan Dan Kehutanan Belum Menopang Fiskal Kaltim, Sapto Dorong Langkah Strategis

Pajak Aktivitas Pertambangan Dan Kehutanan Belum Menopang Fiskal Kaltim, Sapto Dorong Langkah Strategis

PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Kalimantan Timur tak pernah kekurangan potensi. Tanahnya menyimpan emas hitam, hutan lebatnya menyimpan kekayaan hayati semuanya menjadikan Kaltim sebagai salah satu lumbung sumber daya alam terbesar di Indonesia.

Namun, di balik limpahan itu, tersimpan sebuah paradoks. Meski hasil tambang dan kayu mengalir deras keluar daerah, pemasukan fiskal untuk daerah sendiri justru masih seret.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menggugat realitas ini dalam forum penyusunan Prognosis P-APBD 2025 dan APBD 2026 pada 28 Mei lalu. Ia menilai kontribusi sektor pertambangan dan kehutanan terhadap kas daerah masih jauh dari kata layak.

Menurutnya, penerimaan dari Pajak atas Penjualan Hasil Tambang (PKH) dan Pajak atas Hasil Kehutanan (PKT) belum cukup untuk menjadi penopang fiskal Kaltim. Sapto pun mendorong lahirnya strategi baru bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan.

“Inilah yang selama ini Kalimantan Timur tidak mendapatkan pemasukan sama sekali, dan itu juga sudah diminta beberapa bulan yang lalu sama Menteri ESDM hadir, mungkin juga sudah disampaikan kepada Pak Gubernur melalui surat resmi agar kita juga ada peluang pemasukan tambahan melalui sektor PKH dan PKT,” tekannya.

Perlu diketahui, Pajak atas Penjualan Hasil Tambang (PKH) dikenakan pada perusahaan tambang, sementara Pajak atas Hasil Kehutanan (PKT) berasal dari pemanfaatan hutan, baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu.

Sayangnya, kedua pajak strategis ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sepenuhnya dikelola pemerintah pusat, tanpa pembagian yang jelas bagi daerah penghasil. Akibatnya, potensi besar sumber daya alam Kalimantan Timur belum mampu memberikan manfaat langsung yang signifikan bagi masyarakat lokal.

Menanggapi kondisi ini, Sapto Setyo mengungkapkan rencana Komisi II untuk memanggil perusahaan-perusahaan tambang terkait penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor IUPK yang kini hanya tersisa 1,5 persen.

Sapto menegaskan pentingnya investigasi mendalam guna mengungkap apakah penurunan DBH tersebut akibat merosotnya harga batubara di pasar global, atau berkurangnya volume produksi. Langkah ini diharapkan membuka ruang transparansi dan memastikan keadilan bagi daerah yang menjadi sumber kekayaan alam.

“Terkait DBH dari sektor IUPK 1,5 persen, itu ada beberapa perusahaan yang mengalami penurunan. Kita juga akan cross-check dan panggil terkait penyebab penurunannya,” imbuhnya.

Sapto menegaskan bahwa lembaga legislatif Kaltim harus mengambil sikap proaktif dalam memperjuangkan keadilan fiskal. Menurutnya, ketimpangan antara besarnya beban kerusakan lingkungan yang ditanggung daerah dengan minimnya pemasukan yang diterima harus segera diakhiri demi masa depan yang lebih adil bagi masyarakat.

“Memang itu adalah sektor yang dimana, hancurnya di sini, rusaknya hutan di sini, tapi pemasukan tidak ke sini, nah itu yang akan kita perjuangkan,” tutupnya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan