Sunggono Tegaskan Pemekaran Desa di Kukar Sesuai Ketentuan yang Berlaku
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa pemekaran tujuh desa baru bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan jawaban atas kebutuhan riil masyarakat akan pelayanan publik yang lebih dekat dan merata.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar saat menyampaikan pandangan resmi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa, Rabu (18/6/2025).
Sunggono menyampaikan bahwa seluruh proses pemekaran telah mengedepankan asas partisipasi, legalitas, dan ketertiban tata pemerintahan. Setiap desa yang diusulkan telah melalui fase sebagai desa persiapan, yang lahir dari aspirasi masyarakat dan diperkuat melalui musyawarah lokal.
“Pemekaran ini bukan inisiatif sepihak pemerintah. Ini lahir dari keinginan masyarakat sendiri yang merasa perlu mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar tidak gegabah dalam menyusun usulan. Sebelum diajukan ke DPRD, pihaknya melakukan verifikasi faktual dan kajian mendalam bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Riset Daerah. Kajian ini mencakup aspek kewilayahan, jumlah penduduk, kesiapan SDM, serta potensi ekonomi dan sosial yang mendukung kemandirian desa.
“Kita ingin memastikan desa yang dimekarkan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga siap secara kelembagaan dan mampu berkembang,” tegasnya.
Sunggono pun mengapresiasi kerja kolektif DPRD, khususnya Bapemperda yang telah melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi langsung calon desa baru serta berdialog dengan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat setempat.
“DPRD juga menunjukkan komitmen luar biasa. Mereka turun langsung, tidak hanya menilai dari atas meja. Ini menunjukkan bahwa proses pemekaran ini mendapat pengawalan bersama,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya desa-desa tersebut menjadi definitif, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dasar, memperluas akses pembangunan, dan mempercepat pemerataan kesejahteraan warga.
“Pemekaran desa bukan akhir, tapi awal dari percepatan pembangunan berbasis kebutuhan warga. Ke depan, kita pastikan penguatan kelembagaan dan pendampingan terus berjalan,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






