Palagan Media
Beranda Kaltim Didik Harap Kebijakan Pertanahan Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kembali

Didik Harap Kebijakan Pertanahan Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kembali

PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Masalah klasik tumpang tindih lahan seolah tak kunjung menemukan titik akhir, mencerminkan betapa ruwetnya tata kelola pertanahan di daerah.

Melihat hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal lemahnya peran pemerintah daerah dalam menetapkan batas wilayah. Ia menyoroti lebih dalam, menyebut bahwa pembatasan kewenangan akibat sentralisasi regulasi oleh pemerintah pusat turut menjadi pemicu utama kekacauan ini.

“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” urainya.

Didik menilai, sejak regulasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka daerah tidak bisa berbuat banyak dalam menangani permasalahan lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.

“Semua izin dikeluarkan oleh pusat. Bahkan ketika ada perusahaan menutup akses atau terjadi konflik, daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang kita. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” jelasnya.

Dirinya berharap regulasi yang mengatur terkait pertanahan bisa kembali ke pangkuan pemerintah daerah sehingga jika terjadi konflik pertanahan maka pemerintah menangani dengan cepat.

“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” tandasnya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan