Sekda Kukar Pastikan Pemkab Tidak Akan Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang menyatakan bahwa kondisi keuangan daerah masih cukup untuk mendukung pengangkatan PPPK penuh waktu.
Dalam keterangannya kepada Media Kaltim Group, Sunggono menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 16 Tahun 2025 hanya berlaku bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dan memiliki persentase belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD.
“Sebenarnya, pertimbangan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan jika Pemerintah Daerah dianggap melebihi ketentuan belanja pegawai yang telah ditetapkan, yaitu 30 persen dari APBD,” jelas Sunggono, Rabu (5/3/2025).
“Atau dengan kata lain, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, jika keuangan daerah tidak mencukupi, maka kebijakan PPPK paruh waktu bisa diterapkan,” tambahnya.
Sunggono memastikan bahwa APBD Kukar saat ini masih dalam kondisi stabil, dan belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas 30 persen. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu tidak perlu diterapkan di Kukar.
“Jadi, insyaallah, untuk saat ini kita tidak akan menerapkan PPPK paruh waktu, karena keuangan daerah masih mencukupi untuk membayar Tenaga Harian Lepas (THL) secara penuh,” tegasnya.
(Adv/Diskominfo/Kukar)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





