Palagan Media
Beranda Kutai Kartanegara Pemkab Kukar Pastikan Pemekaran Desa Tidak Ganggu Tata Ruang IKN, Tegaskan Komitmen Tata Wilayah Aman dan Jelas

Pemkab Kukar Pastikan Pemekaran Desa Tidak Ganggu Tata Ruang IKN, Tegaskan Komitmen Tata Wilayah Aman dan Jelas

Foto : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa tujuh desa baru yang sedang dalam proses pemekaran tidak akan berbenturan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), sebagai respon atas kekhawatiran sejumlah fraksi terkait potensi tumpang tindih batas wilayah.

Menurut Sunggono, sejak awal proses pemekaran, aspek batas administrasi menjadi perhatian utama Pemkab Kukar. Pemerintah bahkan telah menyusun peta wilayah secara rinci dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang pembentukan desa persiapan.

“Pemekaran ini telah disusun secara hati-hati. Seluruh desa yang diusulkan berada di luar kawasan otorita IKN dan tidak bersinggungan dengan batas wilayah nasional yang tengah digarap pemerintah pusat,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting mengingat posisi strategis Kukar yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN. Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa proses pemekaran desa berjalan seiring dengan tertibnya perencanaan wilayah dan pembangunan nasional.

Meski secara administratif tidak terjadi tumpang tindih, Pemkab tetap akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Otorita IKN dan kementerian teknis terkait. Hal ini sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian serta penguatan legitimasi kebijakan di masa mendatang.

“Kami akan tetap konsultasikan ke OIKN dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada celah konflik batas wilayah. Lebih baik kita antisipasi dari awal,” imbuh Sunggono.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa desa yang dibentuk bersifat administratif, dan tidak berkaitan langsung dengan entitas masyarakat adat. Meski begitu, Pemkab Kukar tetap menjamin hak-hak masyarakat adat yang berada di wilayah pemekaran.

“Setiap langkah kebijakan harus sesuai regulasi. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tetap menjadi bagian dari kewajiban pemerintah,” tegasnya. (Adv/Diskominfo/Kukar)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan