Pemkab Kukar Desak Kewenangan Daerah dalam Penempatan dan Pelantikan PPPK
TENGGARONG – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang semula dijadwalkan pada April atau Mei 2025 harus mengalami penundaan. Keputusan pemerintah pusat ini membuat ribuan calon PPPK di Kukar harus bersabar lebih lama. Berdasarkan kebijakan terbaru, pelantikan PPPK akan dilakukan paling lambat Juni, sementara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru akan dilantik pada Oktober.
Kebijakan ini mendapat sorotan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang menilai bahwa penundaan ini berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di daerah. Dengan total formasi PPPK sebanyak 5.776 orang, ia menekankan bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda dan seharusnya diberikan kewenangan lebih dalam proses pengangkatan pegawai.
“Kalau ini diserahkan ke pemerintah daerah, sejak kemarin sudah saya lantik. Tapi karena ini kebijakan nasional, kami hanya bisa mengikuti aturan yang ada,” ujar Edi, Kamis (20/3/2025).
Selain keterlambatan pelantikan, Pemkab Kukar juga menyoroti sistem penempatan PPPK yang dinilai kurang efektif. Saat ini, penempatan pegawai masih mengandalkan aplikasi nasional, di mana calon PPPK memilih sendiri lokasi kerjanya, tanpa mempertimbangkan kebutuhan daerah.
“Ada tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang sudah lama bekerja dan berpengalaman, tapi karena formasi di aplikasi nasional tidak tersedia, mereka malah ditempatkan di bidang lain yang kurang sesuai. Ini jadi masalah bagi efektivitas kinerja daerah,” jelas Edi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Edi meminta agar proses penempatan PPPK diserahkan kepada pemerintah daerah, karena kepala daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di wilayahnya masing-masing.
Selain persoalan penempatan, Edi juga mengkritisi skema penggajian PPPK. Awalnya, gaji PPPK dijanjikan akan ditanggung oleh Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi dalam praktiknya, seluruh beban penggajian justru dikembalikan ke daerah.
Meskipun demikian, Pemkab Kukar tetap berkomitmen memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, meskipun ada berbagai kendala dalam implementasinya.
“Kami berharap ada perubahan dalam sistem ini, karena banyak kendala yang harus diselesaikan. Sementara itu, kita harus bersabar. Ini hal biasa dalam birokrasi,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo/Kukar)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






