Meskipun Raih WTP Ke 12 Kalinya, DPRD Tetap Beri Catatan Ke Pemprov Kaltim
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur, dipenuhi aura semangat dan kebanggaan yang menggelora. Di tengah suasana hangat itulah, Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim berlangsung penuh makna pada Jumat (23/05/2025).
DPRD Kaltim menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Kabar menggembirakan datang dari Pemprov Kaltim yang kembali menorehkan prestasi gemilang: meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya. Prestasi ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, yang mewakili Anggota VI BPK RI.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dengan khidmat menerima LHP tersebut. Hadir pula Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, menandai momen penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan Kaltim.
Dalam sambutannya, Ahmad Adib menegaskan bahwa opini WTP ini diberikan karena Pemprov Kaltim berhasil memenuhi empat kriteria utama: standar akuntansi yang tepat, keterbukaan informasi yang memadai, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang efektif.
Capaian ini menjadi cermin profesionalisme dan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjalankan amanah dengan transparansi dan tanggung jawab yang tinggi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim 2024 memperoleh opini WTP. Ini merupakan pencapaian yang layak diapresiasi,” ucapnya.
Meski meraih prestasi gemilang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemprov Kaltim. Salah satunya terkait pelaksanaan pekerjaan yang berjalan melewati tahun anggaran, namun tanpa landasan regulasi yang cukup kuat.
Selain itu, program Beasiswa Kaltim Tuntas juga mendapat sorotan. Ditemukan sisa dana sebesar Rp 3,5 miliar yang masih tertahan di rekening penerima yang ternyata tidak memenuhi kriteria, menandakan program ini belum berjalan secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pencapaian WTP bukanlah titik akhir evaluasi.
“LHP BPK ini menjadi bahan koreksi dan masukan penting bagi Pemprov. Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi rekomendasi demi perbaikan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Hasanuddin mengingatkan bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemprov Kaltim wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







