Fasilitasi Konflik Ganti Rugi Lahan, DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Pihak Terkait
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Isu ganti rugi lahan warga terdampak proyek Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda kembali menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025).
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum warga, serta perwakilan masyarakat terdampak. Beberapa anggota Komisi I lain seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad juga hadir.
Dalam diskusi tersebut, Komisi I menegaskan bahwa ganti rugi untuk tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025, dan proses pencairannya tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Namun, permasalahan masih muncul terkait sembilan bidang tanah lain yang berstatus HPL transmigrasi. Status hukum lahan ini membuat pemerintah belum dapat mengalokasikan dana ganti rugi, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari warga yang merasa hak mereka belum terpenuhi.
“Pembayaran ganti rugi harus hati-hati agar tidak memunculkan masalah hukum. Tidak boleh ada pembayaran dobel untuk objek yang sama atau pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas,” terang Agus Suwandy.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menanyakan kepastian hukum soal tapal batas lahan dan status HPL yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka butuh kepastian. Kita mendorong adanya koordinasi dengan kementerian terkait agar status HPL yang berlaku sejak 1981 ini bisa dicabut,” sebutnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian pembayaran ganti rugi telah mulai dilakukan sejak tahun 2023. Namun, ada sembilan bidang lahan yang masuk dalam kawasan HPL Embalut yang masih terkendala oleh regulasi sehingga prosesnya belum dapat diselesaikan.
“Kami sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ini. Setiap tahapan dikawal Kejaksaan agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Warga pemilik lahan di kawasan HPL Embalut yang terdampak proyek Ringroad Samarinda diimbau untuk segera mengajukan permohonan pelepasan HPL kepada kementerian terkait. Langkah ini menjadi kunci penting agar proses pencairan ganti rugi dapat segera terealisasi. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






