Palagan Media
Home Kaltim ASN Diminta Tetap Netral dalam Pesta Politik Pemilu 2024 oleh Legislator Kaltim

ASN Diminta Tetap Netral dalam Pesta Politik Pemilu 2024 oleh Legislator Kaltim

Palaganmedia.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menjaga netralitas mereka dalam kegiatan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan Jahidin merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN tetap berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Dalam pidatonya di Samarinda, Jahidin dengan tegas menyatakan bahwa ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan politik dan berpihak pada calon tertentu.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melanggar aturan ini, sanksi akan menunggu mereka, karena kewajiban ASN adalah tetap netral. ASN yang berpihak pada salah satu calon tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Jahidin.

Jahidin juga mengimbau seluruh pegawai pemerintahan, terutama mereka yang memiliki jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk menjaga netralitas mereka dalam semua pemilihan, termasuk pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden.

“ASN yang memiliki jabatan tertentu harus tetap netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarga mereka sendiri. Kewajiban ASN adalah melayani masyarakat secara adil dan netral,” tambahnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara jelas larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi hukuman disiplin yang bervariasi mulai dari ringan hingga berat. Sanksi berat bisa mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan ASN, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah PP 94/2021 juga mencantumkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau PNS dalam kampanye, dan mengambil tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam menjaga netralitas ASN dalam kegiatan politik, Jahidin menegaskan bahwa ASN yang ingin terlibat secara aktif dalam politik sebaiknya mempertimbangkan pensiun terlebih dahulu. Setelah pensiun, mereka bebas untuk mengikuti kegiatan politik sesuai dengan keinginan mereka. Netralitas ASN dalam politik adalah prinsip yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah selalu didasarkan pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan pada kepentingan politik tertentu. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad