DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran di Hotel Royal Suite, Desak Pemprov Ambil Tindakan Tegas
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Kaltim, yakni Hotel Royal Suite Balikpapan. Hal ini mencuat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa hotel yang seharusnya dikelola sesuai perjanjian kerja sama, justru dialihfungsikan tanpa izin resmi. Ironisnya, hotel tersebut bahkan diubah menjadi tempat hiburan karaoke dengan penyekatan-penyekatan ruangan yang menyalahi aturan.
“Dalam RDP kemarin, kami temukan adanya sekat-sekat yang menunjukkan tempat itu digunakan untuk karaoke. Ini jelas pelanggaran berat,” ungkap Yusuf.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya sudah menginstruksikan agar bangunan hotel segera dikosongkan karena penggunaan aset yang tidak sesuai. Namun, hingga kini, perintah tersebut belum dijalankan.
“Kami heran kenapa sampai sekarang bangunan itu belum juga dikosongkan,” ujarnya.
Yusuf mendesak Pemprov Kaltim bertindak lebih tegas terhadap pengelola hotel. Ia bahkan meminta agar Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini.
“Kalau tidak segera dikosongkan, bisa saja kita tempuh jalur hukum, apakah itu perdata atau pidana, karena ini sudah masuk kategori perusakan aset negara,” tegas Yusuf menutup pernyataan. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





