Palagan Media
Beranda Kaltim Sengketa Lahan Kembali Memahas, DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Ambil Peran Aktif

Sengketa Lahan Kembali Memahas, DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Ambil Peran Aktif

PALAGANMEDIA.ID, SAMARINDA – Sengketa lahan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur, kali ini melibatkan Kelompok Tani Sejahtera Bersama dan PT Budi Duta Agro Makmur. Konflik agraria yang berulang ini memicu kekhawatiran akan ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang semakin dalam.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai penengah yang proaktif dalam menyelesaikan konflik ini.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat harus dijadikan landasan kuat bagi Pemprov Kaltim untuk bersikap tegas dan membela hak-hak masyarakat adat serta petani.

“Regulasi sudah jelas, tinggal keberanian dan kemauan politik untuk bertindak. Pemerintah tidak boleh hanya menonton saat rakyatnya bersengketa dengan perusahaan besar,” jelasnya.

Sapto dengan tegas menyampaikan, negara tak boleh menjadi penonton dalam drama konflik agraria terutama saat petani dan masyarakat adat justru menghadapi risiko kriminalisasi. Baginya, persoalan lahan jauh melampaui urusan bisnis atau kekuatan modal; ini adalah panggilan keadilan dan bukti keberpihakan kepada mereka yang selama ini sering kali tersisih dan rentan.

“Kalau tidak ada keberpihakan, petani bisa dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga keadilan,” tegasnya.

Sapto mendorong pemerintah untuk mengambil peran aktif sebagai mediator, membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat dan perusahaan demi mencari solusi bersama.

Ia juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lahan yang berpotensi tumpang tindih, sebagai langkah preventif untuk mencegah sengketa berulang di masa depan.

“Mediasi aktif itu penting. Pemerintah harus hadir di tengah, bukan membiarkan masyarakat menyelesaikannya sendiri,” ujarnya.

Sebelum mengakhiri, Sapto menegaskan bahwa perlindungan tanah adat tak boleh berhenti di pengakuan formal semata. Pemerintah harus bergerak lebih jauh dengan aksi nyata yang berkelanjutan, memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan dihormati dalam praktik, bukan sekadar di atas kertas.

“Pengakuan tanpa perlindungan itu kosong. Pemerintah harus menjamin hak-hak ini tidak bisa digeser oleh kepentingan ekonomi semata,” tandasnya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan