Agusriansyah Minta Pemerintah Lebih Fokus Layanin Publik Daripada Konflik Tapal Batas
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, angkat bicara soal kembali memanasnya persoalan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, khususnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Masalah ini bukan hal baru. Ribuan warga yang tinggal di kampung tersebut secara administratif tercatat sebagai bagian dari Kota Bontang, meskipun wilayah secara geografis berada di bawah Kutai Timur. Ketimpangan ini pun kembali memantik tanya di kalangan pejabat maupun masyarakat.
Menurut Agusriansyah, akar masalah bermula sejak pemekaran wilayah Kabupaten Kutai menjadi Kutai Timur dan Kota Bontang pada tahun 1999. Sejak saat itu, tumpang tindih data kependudukan dan persoalan pelayanan publik terus menjadi ganjalan di kawasan perbatasan ini.
“Sejak dulu kawasan itu memang menjadi tempat beraktivitas bagi petani dari Bontang maupun Kutim. Jadi wajar kalau ada warga yang memiliki KTP Bontang dan sebagian lagi tercatat sebagai warga Kutim. Persoalan mulai muncul ketika secara administratif wilayah itu ditetapkan masuk dalam wilayah Kutai Timur,” jelasnya.
Agusriansyah turut menanggapi kritik Wakil Wali Kota Bontang yang menilai Pemkab Kutim terlambat menangani persoalan Kampung Sidrap. Ia menegaskan, masalah ini adalah dampak pemekaran wilayah yang seharusnya diselesaikan lewat koordinasi, bukan saling menyalahkan.
“Kalau ada keberatan terhadap penetapan wilayah, sebaiknya ajukan saja ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang punya kewenangan soal itu. Mengkritik kepemimpinan orang lain tidak pantas dan terlalu personal,” ungkapnya.
Agusriansyah mendorong agar Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim bisa lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik di wilayah perbatasan, daripada terfokus wilayah tapal batas ini.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pengesahan desa persiapan menjadi desa definitif, sebagaimana wacana yang sudah muncul sejak tahun 2017,” tuturnya.
Dirinya menekankan status Kampung Sidrap secara administratif telah jelas dan sah berada di bawah wewenang Kutai Timur.
“Sekarang tinggal bagaimana menyatukan pandangan dan kebijakan agar pelayanan masyarakat di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” tukasnya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim).
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






