Konflik Agraria Terjadi Di Jongkang Dalam, Agus Harap Penyelesaian Dilakukan Dengan Kekeluargaan
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda – Ketegangan mewarnai Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, setelah mencuatnya dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang besar di wilayah itu, PT Multi Harapan Utama (MHU).
Perusahaan tersebut dituding mengambil alih lahan garapan milik warga tanpa kejelasan dasar hukum yang memadai.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan telah sampai ke meja Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Lantai I Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, guna mencari titik terang dari polemik yang terus memanas.
Dalam forum tersebut, hadir berbagai pihak penting seperti aparat penegak hukum (APH), perwakilan PT MHU, warga Desa Jongkang Dalam, serta sejumlah relawan yang selama ini mendampingi kelompok tani.
Permasalahan mencuat setelah seorang warga berinisial M mengaku lahannya yang berada di RT 6 diserobot oleh pihak perusahaan. Sementara itu, PT MHU bersikukuh bahwa mereka memiliki dokumen legalitas atas lahan yang dimaksud.
Namun kehadiran kelompok tani penggarap selama bertahun-tahun di kawasan tersebut memunculkan konflik agraria yang rumit, dan dinilai butuh penyelesaian secara bijaksana dan berkeadilan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi menyampaikan bahwa saat ini lahan tersebut atas milik perusahaan, namun para petani telah lama melakukan aktivitasnya di atas tanah tersebut.
“Lahan tersebut memang milik perusahaan, tapi di sana ada petani yang sudah lama menggarap. Kita ingin masalah ini diselesaikan secara manusiawi,” jelasnya.
Agus menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak meninggalkan sisi kemanusiaan. Ia mengingatkan PT MHU agar tidak bertindak gegabah, apalagi sampai melakukan pengusiran sepihak terhadap para petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Tidak bisa tiba-tiba diusir. Harus ada solusi yang berkeadilan dan kami harapkan ada dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar para penggarap bisa melanjutkan hidup di tempat lain,” ucapnya
Legislator Kaltim ini juga menyoroti proses hukum yang saat ini tengah menjerat salah satu warga, buntut dari laporan yang dilayangkan pihak perusahaan.
Ia menyarankan agar PT MHU mempertimbangkan untuk mencabut laporan pidana tersebut sebagai bentuk itikad baik, demi menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Kasus pidana ini harus jadi pelajaran bersama. Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” tukasnya. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







