Polemik Dua Periode, Nasib Pilkada Diputuskan
Jakarta – Di tengah dinamika politik Kutai Kartanegara, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati 2024 kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (23/1/2025), sidang lanjutan dengan perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Fokus utama persidangan adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Termohon, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU Kutai Kartanegara, menepis dalil yang diajukan oleh Pemohon, pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah terkait masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati. Hifdzil menegaskan bahwa masa jabatan Edi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati dari 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019 tidak dihitung sebagai satu periode kepemimpinan. Edi baru dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, kemudian terpilih kembali untuk periode 2021–2024. “Dengan demikian, masa jabatan Plt. tidak masuk dalam perhitungan periodisasi jabatan,” tegasnya.
Argumen ini diperkuat oleh Anwar, kuasa hukum Pihak Terkait, yang menyatakan bahwa periodisasi jabatan kepala daerah hanya dihitung berdasarkan pelantikan definitif. “Penghitungan periode hanya didasarkan pada pelantikan definitif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, melaporkan bahwa permohonan sengketa pemilihan dari Pemohon yang diterima pada 25 September 2024 tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregister. Teguh juga mengungkapkan bahwa gugatan serupa sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dan Mahkamah Agung.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Mereka menuding Edi Damansyah telah melampaui batas dua periode kepemimpinan sebagai Bupati, termasuk masa jabatannya sebagai Plt.
Pemohon juga mengajukan permohonan agar MK menunda pemberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang ambang batas secara kasuistik dan memerintahkan pemungutan suara ulang yang hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 02 dan 03. Mereka mengklaim bahwa pelanggaran syarat pencalonan oleh pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin, membuat seluruh rangkaian pemilihan cacat hukum.
Namun, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan pasangan calon nomor urut 01 unggul jauh dengan perolehan 259.489 suara, dibandingkan pasangan calon nomor urut 02 yang memperoleh 34.763 suara dan pasangan calon nomor urut 03 dengan 83.513 suara. Meskipun demikian, Pemohon tetap bersikukuh bahwa hasil pemilu harus dibatalkan demi menjaga integritas proses demokrasi.
Persidangan ini menjadi ujian penting bagi MK dalam menjaga keadilan pemilu dan menjamin pelaksanaan demokrasi yang berintegritas di Kutai Kartanegara.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






