Palagan Media
Home Kutai Kartanegara Sekkab Sunggono Ungkap Alasan Kenapa TPP ASN di Kukar Terendah se-Kaltim

Sekkab Sunggono Ungkap Alasan Kenapa TPP ASN di Kukar Terendah se-Kaltim

Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)

TENGGARONG- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono memberikan penjelasan kenapa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terendah se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia menjabarkan, TPP yang diterima pegawai Pemkab Kukar bisa rendah, jika dibandingkan dengan daerah lainnya, karena jumlah pegawai Pemkab Kukar sangat banyak. Sehingga, pembagiannya ke banyak pegawai.

“TPP kita ini terendah se Kaltim, di semua lapisan golongan dan jabatan, termasuk saya selaku Sekda,” ungkap Sunggono, Kamis (21/3/2024).

Sunggono merincikan, Kukar punya 12.003 orang pegawai ASN, dan 4.239 pegawai non ASN. Sehingga mau tidak suka jumlah TPP yang disakurkan disesuikan dengan jumlah pegawai yang ada.

Untuk itu, ia menjelaskan Pemkab Kukar akan melakukan penataan pegawai, baik yang ASN dan non ASN. Diriny juga membuka peluang bagi ASN yang mempunyai kapasitas dan terus mau belajar, untuk mengikuti seleksi pegawai IKN. Mengingat OIKN menyiapkan kuota untuk pegawai Kaltim.

“Infonya, Juni 2024 nanti, akan dibuka seleksi pegawai IKN,” ucapnya.

Sedangkan untuk pegawai non ASN atau THL, nantinya bisa saja dilakukan kerja paruh waktu, dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Penataan pegawai nantinya, Sekda akan dibantu Asisten III Dafip Haryanto, guna mencari formulasinya.

“Misalnya, selama ini non ASN kerja selama 8 jam, diubah menjadi sistem paruh waktu, sehari bisa 5 jam saja,” sebutnya.

Menjalani kebijakan penataan ASN harus dilakukan Pemkab Kukar, karena menjalankan amanat UU ASN, serta arahan Kemendagri, jangan sampai belanja gaji dan pedapatan pegawai diatas 30 persen dari APBD.

“Prinsipnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad