Masyarakat Adat Kaltim Tolak Rencana Pemerintah Migrasi 6 Ribu Warga Yogyakarta ke IKN
Palaganmedia.id – Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kaltim dengan tegas menolak rencana pemerintah terkait program transmigrasi yang melibatkan lebih dari 6 ribu warga Yogyakarta untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Alasan pemindahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan. Menanggapi hal tersebut Ketua AMAN Kaltim Saiduani Nyuk memberikan tanggapan.
Ia menyatakan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain jika tujuannya memang untuk kesejahteraan. Pria yang akrab disapa Duan ini menyampaikan keprihatinan atas rencana transmigrasi tersebut.
AMAN Kaltim menyadari, wilayah IKN masih dipenuhi dengan konflik terkait teritorial. Terutama, yang melibatkan masyarakat adat lokal.
Keberadaan masyarakat adat menjadi suatu konflik besar yang belum terselesaikan sepenuhnya. Ia menegaskan, konsep pemindahan warga Yogyakarta ke IKN tak sesuai dengan prinsip masyarakat adat yang telah mereka dukung.
Yaitu, pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat. Saat ini katanya, masih banyak persoalan yang belum teratasi. Terutama, terkait batas-batas wilayah adat di IKN yang mengancam banyak kampung adat untuk digusur.
“Keadaan ini justru mengancam masyarakat adat, tapi mendengar berita terbaru justru orang dari jauh yang akan dipindahkan ke IKN, ini berbanding terbalik,” tegasnya, melansir dari kaltimtoday.co–Jaringan Suara.com, Senin (31/07/2023).
Ia mengaku, AMAN Kaltim dengan tegas menolak program-program yang tak memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat adat lokal.
Masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun dan memiliki tanah adat disebut harus dihormati dan diberikan perlindungan. Bukan justru menghadapi ketidakpastian akibat pemindahan warga dari tempat jauh.
Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan mengirimkan warganya ke IKN untuk meningkatkan kesejahteraan. Terutama yang memiliki kompetensi dalam bidang pertanian agar dapat menjadi transmigran sukses.
Namun, AMAN Kaltim menilai program pemindahan ini memiliki risiko konflik dan kurang relevan karena masyarakat lokal juga memiliki potensi untuk mengelola bidang pertanian.
Menurutnya, pemerintah harus mengakui bahwa masyarakat lokal di Kaltim memiliki kemampuan bertani dan layak untuk diberikan kesempatan yang sama.
Selain itu, masyarakat adat yang memiliki lahan adat juga berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dengan warga lainnya.