DPRD Kaltim Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Alat Berat
Palaganmedia.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah penting guna meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
DPRD Kaltim baru-baru ini mengadakan rapat finalisasi untuk menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Raperda ini mencakup sejumlah aspek, termasuk pajak kendaraan alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.
Rapat finalisasi draft Raperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari berbagai bidang terkait. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa tujuan utama dari finalisasi Raperda ini adalah untuk memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, khususnya dari sektor alat berat.
“Karena kita ingin memanfaatkan potensi pajak dari alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar sebaik mungkin,” kata Sapto Setyo Pramono.
Dalam rapat finalisasi ini, sejumlah pasal dalam Raperda dibahas dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan draft Raperda yang telah kita bahas sebelumnya,” terang Sapto.
Pansus DPRD Kaltim juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Ini dilakukan untuk pengoptimalan sumber pendapatan daerah melalui sektor ini. Karena selama ini kendaraan alat berat belum terkelola dengan baik meski dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang besar.
Sapto Setyo Pramono mencatat ada banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim. Untuk mengatasi masalah ini, mereka berencana untuk menertibkan alat-alat berat ini dengan melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Pemerintah Daerah akan melibatkan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Dengan finalisasi draft Raperda ini, Pansus berharap dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim agar segera mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Fc/Adv/DPRDKaltim)