Palagan Media
Home Kaltim Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ungkap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kaltim Mendekati Tahap Penyelesaian

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ungkap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kaltim Mendekati Tahap Penyelesaian

Palaganmedia.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Ir. Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Potensi tersebut dapat terwujud melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi draft.

Ranperda tersebut sedang dibahas secara intensif oleh pihak yang terlibat, dan hasil dari harmonisasi terakhir menunjukkan beberapa pasal yang telah dibahas dan dirapikan bersama.

“Hasil dari harmonisasi akhir tadi, bahwa memang ada beberapa pasal dibatang tubuh yang sudah kita bahas dan rapikan bersama,” kata Sapto di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Proses finalisasi draft Ranperda ini sudah memasuki tahap akhir dengan tujuan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang perlu diperjelas.

“Beberapa pasal dalam Ranperda perlu kami perjelas bersama OPD di Lingkup Pemprov Kaltim. Kami memastikan semuanya tertata dengan baik. Selama proses berlangsung, kami maksimalkan upaya untuk mencapai hasil terbaik,” kata Pramono.

Salah satu aspek yang diperhatikan adalah pajak terkait sektor alat berat.

“Kami juga telah merapikan pasal-pasal yang berkaitan dengan alat berat. Selain itu, kami akan bentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi alat berat, khususnya berkaitan dengan Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBB AB),” sambungnya.

Di katakan Sapto, pembentukan tim terpadu akan menjadi solusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, perhubungan, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), serta pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk membantu membangun sistem yang lebih efektif.

“Selama ini, alat berat tidak termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor. Namun, semuanya berubah seiring dengan keluarnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” terangnya.

Pramono menyimpulkan bahwa semua pembahasan telah selesai dengan baik. Pada Senin berikutnya, akan melaporkan tahap akhirnya. Setelah itu, proses evaluasi dan registrasi sebelum diperdakan.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Timur melalui perubahan peraturan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad