Gelar Rapat Paripurna Ke-15, DPRD Kaltim Bahas Sejumlah Langkah Penting
PALAGANMEDIA.ID, Samarinda— Gedung B DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi pusat perhatian pada Rabu (28/05/2025), saat digelarnya Rapat Paripurna ke-15. Suasana rapat yang penuh dinamika dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama para wakil ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir mendampingi, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Sri Mulyani.
Rapat ini memfokuskan dua agenda penting. Pertama, penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Kedua, penyampaian nota penjelasan mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029 dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Tak hanya itu, Rapat Paripurna juga membahas Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. Laporan dan persetujuan atas rancangan aturan ini turut disampaikan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola legislatif yang lebih baik.
Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD 2025–2029 dilakukan di luar Propemperda, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD memang diperbolehkan mengajukan ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan. Karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD ini bisa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya
Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas ini menegaskan bahwa penyusunan RPJMD Kaltim 2025–2029 bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, ini adalah langkah strategis dalam mendukung tercapainya Asta Cita, visi besar Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2025–2029.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tak bisa dilepaskan dari pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, RPJMD harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat dan potensi khas daerah.
Lebih lanjut, Hamas menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang merangkum visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan, tapi juga alat ukur penting dalam mengevaluasi kinerja dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Tanpa RPJMD, pembangunan daerah bisa kehilangan arah dan tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Kita berharap, RPJMD 2025-2029 bisa menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Hamas menyampaikan harapannya agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) segera dilanjutkan dan bisa cepat disepakati serta ditetapkan. Ia menekankan pentingnya percepatan proses ini demi memastikan RPJMD Kaltim 2025–2029 bisa segera menjadi pijakan pembangunan daerah. (Ahmad/Adv/DPRDKaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







