Wakili Kukar, Sunggono Sampaikan Sejumlah Pemaparan Saat Hadiri RDTR Mitra IKN di Jakarta.
TENGGARONG- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar , Sunggono menghadiri rapat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Grand Sheraton Jakarta. Dalam kesempatan ini, Ia turut menyampaikan sejumlah pemaparan mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Pembahasan RDTR itu meliputi Wilayah Perencanaan (WP) Jonggon dan WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas WP Perkotaan Tiru Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rakor dihadiri pejabat Tenaga Ahli Utama Penata Ruang ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Pj Bupati Seram Bagian Barat, Andi Candra Ansanudin, dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Sunggono menyebutkan, WP Jonggon merupakan sentra pertanian yang dilayani oleh perkotaan Loa Kulu (sebagai PKL) di arah timur, dan perkotaan Kota Bangun sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di arah barat.
Sedangkan dengan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), WP Jonggon dihubungkan oleh Jalan Lokal Primer dengan wilayah terdekatnya, yaitu WP IKN Utara.
Jarak dari pusat WP Jonggon ke ibu kota Kabupaten Kukar (Tenggarong) yaitu sekitar 67 km, jarak ke Kota Samarinda sekitar 94 km, sedangkan ke kawasan IKN terdekat yaitu WP IKN Utara.
“Tujuan dari penataan WP Jonggon ini untuk mewujudkan WP Jonggon sebagai Mitra IKN Berbasis Agro Industri dan Kawasan Pendidikan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu untuk WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa tambahnya, WP Sangasanga sebagai PPK berfungsi melayani kawasan sekitarnya.
Kawasan perkotaan terdekat dengan WP Sangasanga antara lain PPK Anggana dan PPK Loa Janan. Sedangkan dengan kawasan IKN, WP Sangasanga dihubungkan oleh Jalan Kolektor Primer dengan wilayah terdekatnya yaitu WP Muara Jawa.
WP Sangasanga juga langsung terhubung oleh jaringan Jalan Kolektor Primer dengan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kota Samarinda.
Sunggono mengungkapkan, tujuan penataan WP Sangasanga – Muara Jawa ialah untuk mewujudkan daerah mitra IKN yang handal berbasis pengembangan agroindustri, pariwisata, perdagangan dan jasa yang tangguh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sunggono juga menjelaskan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Kukar berdasarkan pasal 5 dalam Perda RTRW Kabupaten Kukar Nomor: 7 Tahun 2023.
Yaitu mewujudkan daerah mitra IKN yang handal dan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah daerah, berbasis kawasan andalan dengan mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan.
Mengingat Kabupaten Kukar adalah wilayah penyangga/ mitra IKN, maka dirinya berharap wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi perkada.
Hal itu tentunya akan mempercepat iklim investasi di Kabupaten Kukar yang berkaitan dengan pelaksanaan kesesuaian Kkgiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Sebagai daerah mitra IKN Pemkab Kukar, Kami mengharapkan adanya program pembangunan yang bersumber dari APBN dan sumber – sumber lainnya yang tertuang dalam indikasi program pada RDTR Mitra IKN di Kawasan Perkotaan Jonggon dan Koridor Sangasanga – Muara Jawa,” harapnya.