Palagan Media
Beranda Kaltim Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin Dorong Pembentukan Panitia Khusus Evaluasi Kewajiban Perusahaan Sawit dalam Memberikan Plasma Inti

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin Dorong Pembentukan Panitia Khusus Evaluasi Kewajiban Perusahaan Sawit dalam Memberikan Plasma Inti

Palaganmedia.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Udin, menginterupsi Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang ke-III Tahun 2023 untuk menyampaikan seruan penting terkait isu perkebunan sawit di Dapil VI Berau Kutim dan Bontang.

Dalam interupsi tersebut, Muhammad Udin menyoroti permasalahan pelaksanaan kewajiban perusahaan sawit dalam memberikan plasma inti kepada masyarakat sekitar.

Diketahui bahwa dari total 1,57 juta hektare lahan yang disiapkan di wilayah tersebut, sebanyak 89,59 persen diantaranya merupakan perkebunan sawit. Berdasarkan regulasi Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11, perusahaan sawit diwajibkan memberikan 20 persen dari lahan sebagai plasma inti kepada masyarakat.

Muhammad Udin menegaskan bahwa meskipun regulasi tersebut telah ada, kenyataannya masih terdapat permasalahan serius.

“Banyak perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma inti kepada masyarakat sekitar, petani, dan perkebun. Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus di Muara Bengkal, di mana perusahaan memberikan plasma inti kepada masyarakat di lokasi yang jauh dari desa penerima, sehingga menimbulkan penolakan dari masyarakat,” kata M.Udin.

Dalam konteks ini, Muhammad Udin meminta kepada Penjabat (PJ) Gubernur, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan pimpinan untuk membentuk panitia khusus.

“Tujuan dari panitia tersebut adalah untuk melakukan evaluasi dan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan sawit di wilayah tersebut. Panitia ini diharapkan dapat mengidentifikasi perusahaan yang sudah dan belum memenuhi kewajiban memberikan 20 persen haknya kepada masyarakat sebagai plasma inti,” tegasnya.

Pembentukan panitia khusus diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menangani permasalahan yang diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin. Evaluasi dan pendataan yang dilakukan panitia diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas tentang kepatuhan perusahaan sawit terhadap kewajiban mereka dan langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan