201 Akta Koperasi Merah Putih Sudah Terbit, Diskop UKM Kukar Kejar Target Rampung Juni
TENGGARONG – Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat struktur ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih menunjukkan capaian signifikan. Dari total 237 desa dan kelurahan, sebanyak 201 koperasi kini telah mengantongi akta notaris resmi.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar terus mengawal percepatan penyelesaian administrasi koperasi, termasuk 36 koperasi yang saat ini masih dalam tahap pengesahan.
Pelaksana Tugas Kepala Diskop UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menyebut pihaknya menargetkan seluruh proses rampung sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu 30 Juni 2025.
Ia tak menampik bahwa dalam pelaksanaannya, banyak tantangan dihadapi oleh tim pendamping dan pengurus koperasi desa.
“Belum lagi soal pembiayaan akta notaris yang berbeda-beda, tapi proses tetap berjalan dan beberapa berkas memang perlu dilengkapi ulang,” ungkap Taufik, Rabu (25/6/2025).
Berbagai kendala teknis muncul, mulai dari minimnya pemahaman pengurus desa terhadap sistem koperasi, hingga hambatan geografis dan cuaca.
“Kendala yang kami hadapi dalam memenuhi administrasi Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan cukup beragam, mulai pemahaman koperasi yang masih minim, kendala jaringan internet hingga faktor alam seperti banjir di Tabang,” jelasnya.
Namun, Taufik menegaskan bahwa semangat pemerintah daerah untuk menyukseskan program ini tidak surut. Ia menilai koperasi bisa menjadi alat penting dalam menggerakkan perekonomian lokal berbasis potensi wilayah.
Dalam hal model bisnis, Diskop UKM mengarahkan agar koperasi tidak hanya berorientasi pada kebutuhan internal desa, melainkan juga mampu menjadi pelaku ekonomi lintas wilayah.
“Saat ini kami sedang merekap jenis-jenis usaha yang diajukan. Prinsipnya, koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan potensi desa. Jadi orientasinya tidak hanya ke dalam desa, tapi juga bisa menjadi peluang bisnis ke luar,” jelasnya lagi.
Diketahui, masing-masing koperasi Merah Putih dirancang memiliki tujuh unit usaha, enam di antaranya wajib. Satu lainnya bersifat fleksibel, menyesuaikan kebutuhan serta potensi khas desa atau kelurahan masing-masing.
Dengan sisa waktu yang terus berjalan, Diskop UKM terus mengintensifkan koordinasi bersama notaris, pemerintah desa, dan instansi terkait untuk menyelesaikan legalisasi seluruh koperasi sebelum deadline. (Adv/Diskominfo/Kukar)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







