170 Pejabat di Lingkungan Pemkab Kukar di Mutasi
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, resmi melantik 170 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada Jumat (15/3/2024).
Dalam pelantikan yang dilakukan di gedung serba guna Kantor Bupati Kukar. Edi Damansyah menegaskan, mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Kukar adalah murni karena kebutuhan organisasi.
“Juga perlu di ingat, yang pindah orangnya saja, bukan dokumennya,” sebutnya.
Ia kemudian melanjutkan, alasannya menyinggung permasalahan dokumen karena kebiasaan yang ada selama ini. Karena selama ini keniasaan yangvterbangun adalah, ada pejabat yang dipindah, kerap turut membawa data dari jabatan sebelumnya.
“Itu namanya bikin sulit pejabat yang baru. Ini pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK),” benernya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, Mopfiyanto memberikan penjelasan. Pelantikan ini merujuk pada perubahan nomenklatur perangkat daerah di tataran Eselon III dan IV.
Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) nonor 90 tahun 2019. Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Ia memastikan, perampingan struktural ini tidak hanya terjadi di Kukar. Tapi juga di seluruh perangkat darah yang ada di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan proses penganggaran di daerah.
“Jika tidak, maka akan berpengaruh terhadap proses penganggaran, perencanaan sampai dengan pertanggung jawabannya. Karena perangkat daerah tersebut tidak berkesesuaian dengan kodefikasi anggaran,” tutup Mopfiyanto. (Adv)